"Kita membawa surat perintah dan eksekusi, tidak ada proses lagi, ini eksekusi," ungkap petugas kejaksaan Ibnu Suud saat ditemui di kediaman Depe di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2014).
Ibnu menambahkan bahwa eksekusi tersebut tidak bisa diundur. Menurutnya hari ini juga hukuman 3 bulan penjara yang telah dijatuhkan MA terhadap Depe harus dieksekusi.
"Tidak diundur, proses eksekusi tetap hari ini. Kita tunggu pimpinan, Mbak Dewi juga masih menunggu kuasa hukum, mungkin ada yang mau disampaikan," tuturnya.
Depe menurut pihak keluarganya tengah dalam kondisi yang tidak fit. Meski begitu, tim dari Kejari Jaktim akan tetap menunggunya.
"Tetap kita tunggu," tegas Ibnu Suud.
(nu2/mmu)











































