"Iya, hari ini kita akan melakukan eksekusi kepada Dewi Persik," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi SH kepada detikHOT, Kamis (13/2/2014).
Kasus dengan nomor perkara 758 K/PID/2013 itu telah diadili oleh Hakim Agung Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. Mereka menjatuhkan vonis 3 bulan penjara pada Dewi Persik. Meski begitu, pemilik goyang gergaji itu belum merasa yakin atas putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dewi Persik mengatakan bahwa dirinya tidak akan kabur jika memang akan dijemput oleh pihak yang berwajib.
"Kejaksaan tidak perlu jemput, tidak perlu mengeluarkan uang negara untuk jemput Depe segala. Setelah salinan ada di Kejari dan kita sudah mendapatkan surat panggilan, kita akan datang sendiri ke sana (Rutan)," ucap kuasa hukum Dewi Persik, Yanuar Bagus Sasmito kepada beberapa waktu lalu.
(wes/mmu)











































