Menurut pengacara Dhani, Ramdan Alamsyah, Farhat seharusnya sudah bisa ditahan. Karena ia khawatir nantinya Farhat bisa saja menghilangkan alat bukti dan kabur.
FOTO: Farhat Didampingi Regina di Sidang Cerai
"Kalau dia masih di luar, takutnya menghilangkan alat bukti dan kabur, lebih baik dia dipenjara," terang Ramdan saat berbincang dengan detikHOT, Kamis (13/2/2014).
Ramdan mengaku baru mendengar kabar Farhat sudah resmi menjadi tersangka. Merek pun menyambut baik kabar tersebut.
"Alhamdulillah, berarti penegakan hukum di sini berjalan dengan baik. Pengubahan status kan domain penyidik," jelasnya.
Dhani melaporkan Farhat dengan tuduhan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dhani merasa dirugikan karena Farhat telah mendramtisir dengan berkomentar soal kasus kecelakaan putranya, Abdul Qodir Jaelani atau Dul, melalui akun Twitter @farhatabbaslaw.
Sementara Farhat melaporkan Ahmad Dhani dan pengacara Ramdhan Alamsyah ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pasal pengancaman di dalam acara televisi.
Sementara kepastian Farhat tersangka dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sudah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atas nama Farhat dalam kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani.
"Ya (sudah diterima SPDP Farhat Abbas)," kata Kajati DKI Adi Toegarisman melalui pesan singkatnya, Rabu (12/2/2014).
(kmb/mmu)











































