"Kejaksaan tidak perlu jemput, tidak perlu mengeluarkan uang negara untuk jemput Depe segala. Setelah salinan ada di Kejari dan kita sudah mendapatkan surat panggilan, kita akan datang sendiri ke sana (Rutan)," ucap kuasa hukum Dewi Persik, Yanuar Bagus Sasmito kepada detikHOT, Senin (10/2/2014).
Lebih lanjut Yanuar mengatakan, kliennya sudah menerima vonis yang telah diputuskan Mahkamah Agung. Walaupun tak dipungkiri ada sedikit rasa kecewa dengan keputusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi Persik hingga kini memang belum menerima surat apapun terkait vonis itu. Namun ia sudah berkonsultasi dengan sang kuasa hukum terkait perkara tersebut.
"Saya juga sudah katakan dengan Mbak Depe, terima saja karena menerima ini bukan berarti Depe bersalah," tutup Yanuar.
(wes/nu2)











































