"Kita akan segera limpahkan ke Pengadilan, ya memang sudah dua minggu lebih," katanya kepada wartawan.
Saat ditanya lebih lanjut kapan berkas itu akan dilimpahkan, ia mengaku belum tahu. Ia hanya mengatakan bahwa tahap dua adalah memang pelimpahan ke pengadilan.
"Nanti kalau sudah dilimpahkan akan kita kabari," tambahnya lagi.
Bila berkas sudah dilimpahkan, sidang akan berlangsung secara tertutup. "Tertutup sidangnya, nanti pengadilan yang akan mengatur," ujarnya.
Dul dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dul mengalami kecelakaan pada awal September 2013 dini hari lalu. Saat itu, Dul mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL, ditemani temannya, Noval. Keduanya saat itu baru pulang mengantar pacar Dul bernama Arin di Cibubur.
Dalam perjalanan pulang di Tol Cibubur, Dul mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi mencapai 176 Km/Jam. Dul kemudian hilang kendali hingga membanting setir ke kanan, hingga mobilnya menabrak guard rail dan masuk ke jalur tol yang mengarah ke Bogor.
Mobil Dul selanjutnya menabrak Daihatsu Grand Max yang diisi 13 penumpang. Tujuh orang penumpang Grand Max meninggal dunia, sementara 8 orang lainnya termasuk Dul dan Noval mengalami cidera berat.
(wes/mmu)











































