Kejaksaan Siap Eksekusi Dewi Persik Usai Terima Salinan Putusan MA

Kejaksaan Siap Eksekusi Dewi Persik Usai Terima Salinan Putusan MA

Desi Puspasari - detikHot
Kamis, 06 Feb 2014 12:25 WIB
Kejaksaan Siap Eksekusi Dewi Persik Usai Terima Salinan Putusan MA
Jakarta - Dewi Persik tinggal menghitung hari setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 3 bulan penjara. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun akan segera mengeksekusi Depe setelah menerima salinan putusan tersebut.

Artis bernama asli Dewi Murya Agung itu harus mendekam di penjara karena terlibat perkelahian dengan sesama artis, Julia Perez. Sementara Jupe telah melewati masa penahanan, kini Depe tinggal menunggu waktu saja.

"Prosedurnya, kita kan kejaksaan sebagai eksekutor, dalam hal ini, kita akan melakukan sesuai putusan MA. Jadi sampai saat ini kami belum terima salinan putusan kasasi dari MA," ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi SH, Kamis (6/2/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulfahmi juga menjelaskan beberapa proses eksekusi tersebut. "Begitu kita sudah dapat surat salinan dari MA, kita akan panggil untuk tanda tangan berita acara, kita akan eksekusi dan masukan ke rutan," tuturnya.

Depe rupanya sudah siap menghadapi proses hukum atas kasus cakar-cakaran bersama Julia Perez. Depe yang divonis Mahkamah Agung 3 bulan penjara, mengaku tidak gentar.

"Mati saja saya nggak takut, apalagi penjara," ungkap si pemilik goyang gergaji itu.

(pus/nu2)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads