Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Suryadi kepada detikHot, Senin (3/2/2014) malam.
"Sidang perdananya tanggal 18 Maret 2014," ujar Suryadi.
Menurut Suryadi, agenda di sidang perdana biasanya memang mediasi. Namun hal tersebut kembali lagi tergantung kehadiran kedua belah pihak.
"Kita lihat dulu kehadiran para pihak. Kalau kuasanya dan tergugat atau hanya kuasanya saja hadir agendanya mediasi. Kalau tergugat kuasanya tidak hadir, biasanya akan dipanggil sekali lagi untuk hadir di persidangan," jelasnya.
"Kalau untuk tahap mediasi atau perdamaian, biasanya hakim meminta penggugat dan tergugat hadir langsung. Tapi kalau tidak bisa hadir, tidak mengurangi keabsahan persidangan. Biasanya pakai surat kuasa istimewa," tambah Suryadi.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting menegaskan dirinya mantap untuk bercerai dengan Enji. Ayu menilai, Enji bukanlah pria yang baik sebagai suami karena telah menelantarkan dirinya semasa hamil.
(dar/kmb)











































