Ketika nomor antreannya dipanggil, hanya kuasa hukum Jay, H Dody Haryanto yang masuk ke ruang sidang.
"Penggugat belum hadir, jadi kita akan menunggu sampai hadir," ujar Dody di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).
Menurut Dody, Christy Jusung seharusnya hadir, mengingat presenter itu sebagai penggugat. Terlebih sidang kali ini bergendakan mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak.
"Hari ini itu sidangnya mediasi untuk mendamaikan keduanya. Saya yakin sih penggugat bakkal hadir," ucap Dody.
(dar/mmu)











































