"Ya wajarlah gugup, kan baru pertama menjalani persidangan," ucap pengacara Roby, John Hasyim ditemui usai sidang perdana Roby di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Merasa keberatan dengan dakwaan itu, Roby mengajukan sanggahannya langsung ke Majelis Hakim atas kepemilikan ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, Majelis Hakim mengatakan, pembelaan tersebut bisa dipaparkan langsung di pokok perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa penuntut umum menjerat Roby Satria dengan dua pasal yakni, pasal 111 ayat 1 untuk kepemilikan ganja dan pasal 127 ayat 1 dengan untuk pemakaian.
Meski Roby menyanggah hal tersebut, tim kuasa hukum gitaris grup band Geisha itu enggan mengajukan eksepsi.
"Kami ingin langsung pada pokok perkara. Biar prosesnya cepat. Karena untuk apa lagi, dia (Roby) sudah mengaku salah, jadi langsung ke pokok perkara saja," ujar halim, salah satu tim kuasa hukum Roby.
Roby ditangkap oleh kepolisian dari Polres Jakarta Selatan bersama dua rekannya RD dan HEN. Ketiganya ditangkap pada 8 Oktober 2013 di rumah kontrakan Roby di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.
(pus/kmb)











































