Andi menilai gugatan tersebut sebagai hal wajar sebagai seorang perempuan. Menurutnya, selama ia bisa menjaga kesuciannya, maka suami wajib memberikan hak-haknya.
"Banyak yang tak mengerti tentang ajuan harta gono-gini, mungkin karena pendidikan mereka sehingga tak tahu bahwa dalam pernikahan ada yang namanya hak untuk dipertanggung jawabkan," ungkapnya kepada detikHOT, Jumat (17/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa orang awam itu mikir aku matre? Hak istri yang suci sangat dilindungi Allah, walaupun wanita itu tidak memiliki keturunan dari sang suami. Bukan hanya diceraikan dan dilupakan hak-haknya," tuturnya.
Gugatan cerai yang dilayangkan Rudi pada 7 November 2013 akhirnya dibatalkan setelah melalui tahap mediasi. Gugatan 17 harta gono-gini itu pun gugur dengan sendirinya setelah mereka memutuskan untuk rujuk.
(nu2/nu2)











































