Inul pun memberikan tanggapan atas permasalahan tersebut saat ditemui awak media di Mata Elang International Stadium (MEIS), Ancol, Jakarta. Pemilik goyang ngebor itu mengaku santai menghadapinya.
"Semua sudah tahu ya, kalau masalah karaoke pasti mepetnya ke saya terus. Ya sudah, dijalani saja. Selagi saya bersih, saya akan hadapi dengan ikhlas dan profesional," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu mediasi katanya cuma dihadiri berdua. Tapi ternyata saya dikeroyok, banyak orang dari manajemen mereka yang datang. Keputusannya saya disuruh nunggu," paparnya dengan mimik wajah serius.
"Tapi pas sudah nunggu, mereka bilang akan tetap melaporkan saya tanggal 3 (Januari). Ya sudah," sambung pelantun lagu 'Buaya Buntung' itu.
Meski begitu, Inul berharap masalah itu bisa diselesaikan secepatnya. "Kalau bisa diatasi, ayo selesaikan secara baik," tandasnya.
Selain band Radja, musisi Doddy Katamsi dan Camel Petir juga ikut melaporkan Inul Vista soal pelanggaran hak cipta.
Grup band Radja resmi melaporkan karaoke milik Inul, Rossa, dan Charlie 'Setia Band' di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2013). Ian Kasela cs merasa hak ciptanya telah dicuri oleh beberapa bisnis karaoke seperti Inul Vizta, Diva Karaoke, Charly VH Karaoke, Nav Karaoke, dan Happy Puppy.
Menurut kuasa hukum Radja, Yanuar Bagus Sasmito, karaoke itu dikenakan Pasal 72 UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta dengan nomer laporan LP/04/I/2014/Bareskrim. Ia pun mengancam karaoke milik Inul, Rossa, dan Charlie 'Setia Band' dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar.
(hri/hri)











































