Hal ini diungkap Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin saat ditemui di ruangannya, Sabtu (28/12/2013).
"Korban, 'ML' melaporkan ada lima orang yang bersama-sama melakukan interogasi di ruangan khusus di Cafe Tee Box 16 Desember lalu," ujar Kompol Aswin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memang benar, maka pelaku pengeroyokan akan dikenakan Pasal 170 dengan ancaman 5 tahun penjara. Sayang, Kompol Aswin belum mau mengungkap motif pengeroyokan itu. Pihaknya mengaku hingga saat ini masih tengah melakukan penyelidikan atas pelaporan itu.
(/)











































