Menurut Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Agatha Lily, Asmirandah datang ke kantornya ditemani kuasa hukum pada Kamis, (19/12/2013). Ia mengeluhkan pemberitaan yang bersifat sensitif mengenai dirinya.
"Andah menanyakan, apakah pemberitaan seperti itu perpindahan dan perbedaan agama boleh disiarkan atau tidak, karena itu sangat privasi. Apalagi menurut dia, apa yang diberitakan itu tidak benar," ucap Agatha Lili saat dihubungi wartawan, Senin (23/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat edaran itu dikeluarkan untuk meredam agar tidak semakin meluas, sambil kami mengkaji, apakah ada pemberitaan yang tidak beimbang, tidak akurat," lanjut Agatha tanpa menjelaskan lebih detail pemberitaan dari media mana yang membuat Asmirandah keberatan.
Setelah memberikan surat edaran, KPI akan menegur stasiun televisi yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. "Tapi kalau sudah sangat buruk buat masyarakat dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, kami bisa minta untuk dihentikan," tegasnya.
(mhr/ich)











































