Berkas Kasusnya Siap Masuk Persidangan, Apa Respons Dul?

Berkas Kasusnya Siap Masuk Persidangan, Apa Respons Dul?

- detikHot
Senin, 23 Des 2013 21:16 WIB
Berkas Kasusnya Siap Masuk Persidangan, Apa Respons Dul?
Jakarta - Kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan putra ketiga musisi Ahmad Dhani-Maia Estianty, AQJ alias Dul (13) siap disidangkan. Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan berkas perkara kecelakaan yang menewaskan 7 orang itu, sudah lengkap (P-21). Apakah Dul sudah mengetahui perkembangan kasusnya?

"Tahu," jawab ayah Dul, Ahmad Dhani saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).

"Dia bilang kita hadapi saja dengan laki-laki, bandnya saja Lucky-laki kan," tambah Dhani santai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dul dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dul mengalami kecelakaan pada awal September 2013 dini hari lalu. Saat itu, Dul mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL, ditemani temannya, Noval. Keduanya saat itu baru pulang mengantar pacar Dul bernama Arin di Cibubur.

Dalam perjalanan pulang di Tol Cibubur, Dul mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi mencapai 176 Km/Jam. Dul kemudian hilang kendali hingga membanting setir ke kanan, hingga mobilnya menabrak guard rail dan masuk ke jalur tol yang mengarah ke Bogor.

Mobil Dul selanjutnya menabrak Daihatsu Grand Max yang diisi 13 penumpang. Tujuh orang penumpang Grand Max meninggal dunia, sementara 8 orang lainnya termasuk Dul dan Noval mengalami cidera berat.


(pus/ich)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads