Begitu juga ketika permohonan pembatalan pernikahan Asmirandah dikabulkan Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (18/12/2013). Menurut kuasa hukum Rivano, M Nuzul Wibawa, kliennya masih berhubungan baik dengan Andah.
"Komunikasi bagus, cuma sudah tak tinggal serumah lagi. Kini statusnya jadi tidak ada perkawinan. Tidak ada duda atau janda," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pesan dia, serahkan ini kepada proses pengadilan. Keputusan apapun bakal diterima," ujarnya.
(nu2/mmu)











































