Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Afdal Zikri saat ditemui di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (18/12/2013). Menurutnya, salah satu alasan pihaknya mengajukan pembatalan pernikahan karena keadaan Andah tidak tengah hamil.
"Kalau Andah berbadan dua, saya tak akan mau mengajukan pembatalan ini," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Andah sangat kuat, tidak terlena oleh perasaan sentimentil. Dia kuat hadapi karena untuk mengakhiri semua sengketa baik sama pihak lain, atau Andah dengan Jonas," ujarnya.
(nu2/mmu)











































