Berkas Sudah Lengkap, Perkara Dul Siap Disidangkan

Berkas Sudah Lengkap, Perkara Dul Siap Disidangkan

- detikHot
Selasa, 17 Des 2013 16:57 WIB
Berkas Sudah Lengkap, Perkara Dul Siap Disidangkan
Jakarta - Kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan putra ketiga musisi Ahmad Dhani-Maia Estianty, AQJ alias Dul (13) siap disidangkan. Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan berkas perkara kecelakaan yang menewaskan 7 orang itu, sudah lengkap (P-21).

"Sore ini sudah ada informasi dari Kejati DKI bahwa berkasnya sudah lengkap," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Selasa (17/12/2013).

Untuk proses selanjutnya, pelimpahan tahap kedua, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan jaksa dan pengacara AQJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berkas tersebut, tersangka AQJ dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

AQJ mengalami kecelakaan pada awal September 2013 dini hari lalu. Saat itu, AQJ mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL, ditemani temannya, Noval. Keduanya saat itu baru pulang mengantar pacar AQJ bernama Arin di Cibubur.

Dalam perjalanan pulang di Tol Cibubur, AQJ mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi mencapai 176 Km/Jam. AQJ kemudian hilang kendali hingga membanting setir ke kanan, hingga mobilnya menabrak guard rail dan masuk ke jalur tol yang mengarah ke Bogor.

Mobil AQJ kemudian menabrak Daihatsu Grand Max yang diisi 13 penumpang. Tujuh orang penumpang Grand Max meninggal dunia, sementara 8 orang lainnya termasuk AQJ dan Noval mengalami cidera berat.

(mei/nu2)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads