"Sore ini sudah ada informasi dari Kejati DKI bahwa berkasnya sudah lengkap," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Selasa (17/12/2013).
Untuk proses selanjutnya, pelimpahan tahap kedua, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan jaksa dan pengacara AQJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AQJ mengalami kecelakaan pada awal September 2013 dini hari lalu. Saat itu, AQJ mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL, ditemani temannya, Noval. Keduanya saat itu baru pulang mengantar pacar AQJ bernama Arin di Cibubur.
Dalam perjalanan pulang di Tol Cibubur, AQJ mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi mencapai 176 Km/Jam. AQJ kemudian hilang kendali hingga membanting setir ke kanan, hingga mobilnya menabrak guard rail dan masuk ke jalur tol yang mengarah ke Bogor.
Mobil AQJ kemudian menabrak Daihatsu Grand Max yang diisi 13 penumpang. Tujuh orang penumpang Grand Max meninggal dunia, sementara 8 orang lainnya termasuk AQJ dan Noval mengalami cidera berat.
(mei/nu2)











































