Namun tampaknya kabar tersebut tidak benar adanya. Sebab menurut kuasa hukum Jonas, M. Nuzul Wibawa kliennya hanya tidak sanggup memenuhi syarat setelah berumah tangga.
"Saat pernikahan itu telah memenuhi syarat administratif. Tapi, di tengah jalan Jonas tidak sanggup memenuhi syarat tersebut," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga akhirnya, Andah pun melayangkan permohonan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama Depok. Jonas pun tak keberatan dengan gugatan tersebut.
"Saya pikir itu langkah yang baik, dia gentle. Ketika dia nggak bisa jadi muslim, ia menerima pembatalan nikah. Lain halnya kalau sudah enam bulan, kan nggak bisa pembatalan," ujarnya.
(nu2/mmu)











































