"Sejak mereka sepakat untuk membatalkan perkawinan mereka sudah tidak tinggal serumah lagi," ujar kuasa hukum Jonas, M. Nuzul Wibawa saat ditemui di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12/2013).
Menurutnya, Jonas sudah tak bisa memenuhi keinginan Asmirandah terutama soal keyakinan. Menurutnya, ia juga tak keberatan dengan gugatan Andah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Jonas menerima, tidak keberatan. Pernikahannya sudah dilaksanakan tapi menurut para pihak ini tak memenuhi syarat," tegas Nuzul Wibawa.
(nu2/mmu)











































