Afdal Zikri, kuasa hukum Asmirandah mengatakan bahwa kliennya tersebut memang diminta hadir oleh majelis hakim. Namun Afdal sendiri belum bisa memastikan apakah Andah bisa datang pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (4/12/2013).
"Hakim memang menyarakan kepada pemohon principal (Asmirandah) untuk hadir. Saya juga sudah sampaikan itu kepada Ibu Asmirandah, tapi untuk datang atau tidaknya saya belum tahu," ujar Afdal saat dihubungi, Senin (2/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rabu besok agendanya bukti dan saksi dari pihak pemohon. Bukti itu seperti buku nikah dan lain-lainnya," tandasnya.
(dar/mmu)











































