Asmirandah Wajib Hadir dalam Sidang Pembatalan Perkawinan

Asmirandah Wajib Hadir dalam Sidang Pembatalan Perkawinan

- detikHot
Senin, 25 Nov 2013 17:02 WIB
Asmirandah Wajib Hadir dalam Sidang Pembatalan Perkawinan
Jakarta - Asmirandah mengajukan permohonan pembatalan pernikahan dengan Jonas Rivano ke Pengadilan Agama Depok, 7 November 2013. Sebagai pemohon, Asmirandah pun wajib hadir dalam sidang yang akan digelar perdana pada Rabu (27/11/2013) lusa.

Menurut Humas PA Depok, Suryadi Sag SH, pihaknya telah memanggil kedua belah pihak. Baik Asmirandah maupun Rivano. Tapi Asmirandah dinilainya wajib untuk hadir.

"Masalah hadir atau tidak menjadi hak. Yang wajib hadir itu sebenarnya pemohon karena mempunyai kepentingan hukum," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, ada beberapa hal yang bisa membatalkan pernikahan. Salah satunya karena pernikahan tersebut dilaksanakan dengan paksaan.

"Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila poligami tanpa izin, perempuan dikawini tapi masih menjadi suami orang lain, perempuan dalam masa iddah, perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, dan perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan," jelasnya.

(nu2/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads