Menurut Humas PA Depok, Suryadi Sag SH, pihaknya telah memanggil kedua belah pihak. Baik Asmirandah maupun Rivano. Tapi Asmirandah dinilainya wajib untuk hadir.
"Masalah hadir atau tidak menjadi hak. Yang wajib hadir itu sebenarnya pemohon karena mempunyai kepentingan hukum," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila poligami tanpa izin, perempuan dikawini tapi masih menjadi suami orang lain, perempuan dalam masa iddah, perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, dan perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan," jelasnya.
(nu2/mmu)











































