Asmirandah mengajukan permohonan itu pada tanggal 7 November 2013 melalui kuasa hukumnya, Afdhal Zikri, SH. Humas PA Depok, Suryadi Sag SH menuturkan, pihaknya akan menggelar sidang perdana perkara tersebut pada Rabu, 27 November 2013.
"Iya perkara tersebut sudah masuk sejak 7 November 2013," kata Suryadi saat ditemui di kantornya, Senin (25/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas pengadilan agama tak hanya perkara perceraian. Salah satunya adalah pembatalan perkawinan, biasa diajukan oleh pihak suami atau istri, pihak keluarga atau pejabat berwenang," tegasnya.
Pasangan Asmirandah dan Jonas Rivano diketahui telah menikah pada 17 Oktober 2013. Namun seiring dengan pernikahan itu, banyak pihak yang menentangnya karena agama.
(dar/nu2)











































