Berkas perkara kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang melibatkan Dul, anak musisi Ahmad Dhani, ternyata ada yang belum lengkap saat diperiksa kejaksaan. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI pun kemudian melayangkan surat pada penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa (19/11/2013) kemarin.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI, Albert Napitupulu.
"Berkasnya ada yang belum lengkap dan masih ada pada kami. Namun, kami sudah surati penyidik ke Kanit Laka dan menyatakan ada materi yang perlu dilengkapi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah lengkap, akan kami teliti kembali. Jika sudah P21, dapat dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua," jelas Albert lagi.
Namun saat dikonfirmasi secara terpisah, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, justru pihaknya belum mengetahui perihal surat yang dikirimkan dari Kejaksaan Tinggi tersebut.
"Suratnya memang sudah ada di kejaksaan, namun surat itu akan kami cek," terangnya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus Dul sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin (11/11/2013) kemarin. Dul sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka, karena menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
(mau/kmb)










































