Angelina Sondakh Divonis 12 Tahun Penjara, Mudji Massaid Shock

Angelina Sondakh Divonis 12 Tahun Penjara, Mudji Massaid Shock

Mahardian Prawira Bhisma - detikHot
Jumat, 22 Nov 2013 08:41 WIB
Angelina Sondakh Divonis 12 Tahun Penjara, Mudji Massaid Shock
Jakarta - Setelah melalui proses hukum panjang, Angelina Sondakh akhirnya divonis 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar denda hingga Rp 39,9 Miliar.

Adik ipar Angelina, Mudji Massaid mengaku shock mendengar vonis tersebut. Bahkan, Mudji sempat tak percaya dengan vonis tersebut.

"You are first who let me know. Maaf mas, saya mau take a deep breath, and think about this. I am shock to hear this news," ucapnya kepada detikHOT, Kamis (21/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama saya nggak percaya dengan berita itu. Tapi teman-temanku juga bilang tentang vonis itu saya shock mendengarnya," sambungnya.

Mudji sangat berharap vonis Angelina bisa diperingankan. Apalagi melihat nasib dari ketiga anak Angelina yang masih butuh kasih sayang ibunya.

"Saya yakin keputusan itu bisa berubah tapi saya pikir untuk anak-anak Angie itu bikin saya sedih," pungkasnya.

(fkh/hkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads