"Masih menunggu sampai 14 hari, baru berkasnya dimasukkan," kata Kabid Humas Polda, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di kantornya Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2013) malam.
Meskipun Dul masih di bawah umur, namun kelalaiannya saat mengemudi tanpa SIM telah menelan nyawa. Itu yang menjadi pertimbangan polisi untuk tetap memproses secara hukum, meskipun keluarga korban tak menuntut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut polisi, tugas pihak kepolisian adalah melalukan penyelidikan hingga dan melengkapi berkasnya untuk diajukan ke pengadilan. "Nantinya pengadilan yang akan menentukan statusnya AQJ apakah hukuman pidana atau sanksi lainnya itu nanti hakim yang menentukan agar statusnya jelas, Tandasnya.
(mau/ich)











































