Meski begitu, ini masih tahap pertama. Setelah itu seluruh berkas yang telah diserahkan akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan.
"Nanti ada pengiriman tahap kedua barulah kita serahkan saudara RS," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia dikenakan pasal 112 subsider 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukumannya 4 tahun minimum, 20 tahun maksimum. Tapi dia sudah mendapat asesmen sebagai pengguna," jelas Sitinjak lagi.
(wes/nu2)











































