Bersama dua temannya, Roby ditangkap oleh kepolisian Jakarta Pusat pada Jumat, (18/10/2013) malam. Polisi mengamankan ganja seberat 5,1 gram serta 0,5 ganja lintingan di kamar kos-kosannya di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan.
Dengan barang bukti tersebut Roby pun terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Yang dikenakan pasal 111 ayat 1 ancaman hukumanya antara minimal 4 tahun sampai 12 tahun dan minimal denda Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," ujar Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Pol Umar Fana, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Sabtu (19/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sabtu, 19/10/2013 12:46 WIBRoby Ditangkap Setelah Tiga Kali Memakai Ganja
Sabtu, 19/10/2013 10:40 WIBBawa 5 Gram Ganja, Gitaris Band Geisha Diciduk Polisi
Sabtu, 19/10/2013 09:45 WIBSamuel Rizal Ingin Tambah Anak Tiga Tahun Lagi
Jumat, 18/10/2013 19:24 WIBMelanie Putria Bersyukur Bisa Beri ASI Eksklusif pada Anak
Jumat, 18/10/2013 18:05 WIBSudah Berdamai, Korban Tak Mau Campuri Urusan Hukum Dul
Jumat, 18/10/2013 16:28 WIBTinggal di Apartemen, Zaskia 'Gotik' Belajar dari Kasus Pembunuhan

Roby Ditangkap Setelah Tiga Kali Memakai Ganja
Mahardian Prawira Bhisma - detikhot
Penanggkapan Roby gitaris Geisha (Noel/detikHOT)Jakarta - Gitaris grup band Geisha, Roby mengaku dirinya kerap mengkonsumsi ganja. Namun Roby menuturkan, ia belum lama rutin memakai barang haram tersebut.
"Dia bilang baru makai tiga kali, bareng sama teman-temannya," ujar Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Pol Umar Fana, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Sabtu (19/10/2013).
Foto: Miliki Ganja, Roby Gitaris Geisha Ditangkap
Hingga kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
Roby ditangkap usai manggung bersama Geisha di luar kota. Menurut sang manajer, sebelum penangkapan Roby dan personel Geisha lainnya baru tampil di dua kota yakni, Samarinda, Kalimantan Timur dan Malang, Jawa Timur.











































