"Di undang-undang peradilan anak, setiap anak yang terlibat hukum wajib didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan," kata Humas Bapas, Ika ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (18/10/2013).
Menurutnya, semalam pihaknya telah mengumpulkan data untuk penelitian masyarakat (Litmas). Hasil dari Litmas tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti fokus penyidikan. Hasil penyidikan kan tidak mungkin dibeberkan pada media. Jadi, jangan disebut pemeriksaan, tapi meminta keterangan anak," ujar Kepala Seksi Pelayanan Kecelakaan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Miyanto, Jumat (18/10/2013).
(nu2/mmu)











































