"Tadi malam kita ke sana. Kita berulang kali ke sana bukan pemeriksaan tapi minta keterangan," kata Kepala Seksi Pelayanan Kecelakaan Lalu Lintas (Kasi Laka Lantas), Polda Metro Jaya, Kompol Miyanto, Jumat (18/10/2013).
Selain meminta keterangan, ia juga mengaku hanya mengecek kondisi Dul. Menurutnya hal tersebut dilakukan agar nantinya penyidik bisa fokus memeriksa anak berumur 13 tahun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dul ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi, 8 September lalu. Sebanyak 7 orang meninggal dunia akibat mobil yang dikendarai Dul menjebol pagar pembatas jalan dan menabrak mobil-mobil lain yang berlawanan arah.
(nu2/mmu)











































