Merdiani lewat kuasa hukumnya melaporkan vokalis band pelantun 'Jaga Slalu Hatimu' itu dengan tuduhan pencemaran nama baik, juga pelanggaran karena memasuki tempat tinggal Merdiani tanpa izin.
"Ada indikasi (Ifan) mencemarkan nama baik itu udah ada. Kita dapat dari media internet, foto dia (Merdiani) ditunjukan di mana-mana, seolah-olah klien saya ini buronan," ujar Hendarsam, pengacara Merdiani saat ditemui di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka jam 11 malam datang ke apartemen klien kami lalu menggedar-gedor pintu apartemen klien kami. Mereka teriak-teriak juga penipu," tutur Hendarsam.
Selain Ifan, Merdiani juga melaporkan para personel band tersebut yang diketahui juga ikut menginvestasikan uang kepada Merdiani. Ifan Cs pun terancam hukuman hingga 6 tahun penjara jika tudingan Merdiani terbukti benar.
"Ada dua pasal yang dikenakan. Pasal 167 KUHP dan pasal 27 ayat 3 dan 4 UU ITE tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun," kata Hendarsam.
Didampingi pengacaranya, Merdiani juga angkat bicara setelah melakukan pelaporan kepada Ifan Cs. Perempuan yang bekerja di sebuah bank swasta itu menampik bahwa selama ini dirinya sengaja kabur dari Ifan Cs.
"Saya tidak menghilang. Benarkah di sini saya menipu dan saya kabur sementara kalau kabur, saya bakal kabur. Ini udah 3 tahun, mereka udah nikmatin keuntungannya," ujar Merdiani.
(doc/mmu)











































