"Kita menjelaskan AQJ tidak perlu dibawa ke pengadilan, cukup diperiksa oleh polisi," kata Ketua Satgas PA, Muhammad Ihsan.
Menurutnya, anak di bawah umur 14 tahun seperti Dul tidak seharusnya dipidanakan. Ia berharap polisi mengembalikan Dul kepada orangtuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, pihaknya akan menghormati langkah yang dilakukan polisi. Meski nantinya harus naik pengadilan, pihaknya mengaku akan terus mendampingi Dul.
"Dalam UU No 11 Tahun 2012 mengatakan, bagi anak yang masih di bawah 14 tahun hanya dikenakan tindakan. Artinya mengembalikan kepada orangtua atau kementrian sosial. Itu isi undang-ungang tersebut," ujarnya.
Saat ini, Dul ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) dini hari. Akibat kecelakaan itu, 7 orang meninggal dunia.
Foto: Momen-momen Indah Dhani, Maia, dan Dul
Setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama lebih dari dua minggu, Dul kini sudah bisa kembali ke rumahnya. Polisi pun berencana untuk memeriksa Dul di kediamannya.
(nu2/hkm)











































