Satgas Perlindungan Anak Berharap Dul Tak Diadili

Satgas Perlindungan Anak Berharap Dul Tak Diadili

- detikHot
Kamis, 26 Sep 2013 11:20 WIB
Satgas Perlindungan Anak Berharap Dul Tak Diadili
Jakarta - Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) akan mendampingi Dul selama proses pemeriksaan oleh kepolisian. Pihaknya pun berharap perkara Dul tak sampai ke pengadilan.

"Kita menjelaskan AQJ tidak perlu dibawa ke pengadilan, cukup diperiksa oleh polisi," kata Ketua Satgas PA, Muhammad Ihsan.

Menurutnya, anak di bawah umur 14 tahun seperti Dul tidak seharusnya dipidanakan. Ia berharap polisi mengembalikan Dul kepada orangtuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Foto: Momen-momen Indah Dhani, Maia, dan Dul

Meski begitu, pihaknya akan menghormati langkah yang dilakukan polisi. Meski nantinya harus naik pengadilan, pihaknya mengaku akan terus mendampingi Dul.

"Dalam UU No 11 Tahun 2012 mengatakan, bagi anak yang masih di bawah 14 tahun hanya dikenakan tindakan. Artinya mengembalikan kepada orangtua atau kementrian sosial. Itu isi undang-ungang tersebut," ujarnya.

Saat ini, Dul ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) dini hari. Akibat kecelakaan itu, 7 orang meninggal dunia.

Foto: Momen-momen Indah Dhani, Maia, dan Dul

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama lebih dari dua minggu, Dul kini sudah bisa kembali ke rumahnya. Polisi pun berencana untuk memeriksa Dul di kediamannya.

(nu2/hkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads