"Proses hukum terus belanjut, kita akan menjalani proses tersebut," jawab Dhani saat ditemui usai menjenguk korban luka-luka di RS Meilia, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (10/9/2013) malam.
Bos Republik Cinta Manajemen itu mengunjungi para korban luka dan keluarga korban yang tewas selama seharian pada Senin (9/9/2013) kemarin. Sementara satu hari setelah kejadian, Dhani fokus memantau perawatan anaknya di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, penetapan tersangka terhadap Dul, berdasar fakta di lapangan bahwa kendaraan Lancer B 80 SAL hilang kendali sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan menabrak Gran Max. Seperti diketahui mobil Dul itu sempat oleng dan 'terbang' ke arah yang berlawanan.
"Karena pasal tidak mengantongi SIM itu kan bagi orang dewasa yang mengemudikan kendaraan, sementara ini anak di bawah umur, sudah jelas dia tidak boleh mengemudikan kendaraan," terangnya Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Atas kelalaiannya dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain luka dan meninggal, Dul dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(ich/ndr)











































