KPAI: Soal Kecelakaan Dul, Hak Asuh Dhani Bisa Dicabut

KPAI: Soal Kecelakaan Dul, Hak Asuh Dhani Bisa Dicabut

- detikHot
Senin, 09 Sep 2013 16:55 WIB
KPAI: Soal Kecelakaan Dul, Hak Asuh Dhani Bisa Dicabut
Jakarta - Akibat kecelakaan mobil yang menimpa putera ketiganya Abud Qodir Jaelani, Ahmad Dhani pun dinilai telah lalai sebagai orangtua. Banyak yang mempertanyakan akankah hak asuh Al, El, Dul akan sepenuhnya jadi tanggung jawab Maia?

Menurut Muhammad Ichsan selaku Kepala Divisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hak asuh Dhani bisa saja dicabut karena insiden kecelakaan yang melibatkan Dul. Apalagi Dul yang baru berusia 13 tahun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ada undang-undang yang bisa menjadi landasan perihal pencabutan hak asuh orangtua yang diketahui lalai merawat anak-anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 30 tentang pencabutan dan pembatasan hak asuh anak di UU Perlindungan Anak," ujar Muhammad Ichsan kepada detikHOT, Senin (9/9/2013).

Pasal 30 ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya,
terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut".

Foto : Ahmad Dhani Kunjungi Keluarga Korban Kecelakaan Maut Dul

Sejatinya, hak asuh Al, El, dan Dul ada di tangan Maia sejak keduanya memutuskan untuk bercerai. Namun Dhani terus berupaya dengan mengajukan Peninjauan Kembali hingga MA memberikan putusan kepada ketiga anaknya agar bebas memilih tinggal dengan siapa.

Sebagai badan perlindungan hukum terhadap anak, pihak KPAI pun masih terus mendalami kasus ini. Penetapan Dul sebagai tersangka di usianya yang masih 13 tahun menjadi perhatian lembaga tersebut.

"Kita memantau untuk kasus kecelakaan ini. Kami janji akan bertemu polisi, itu tugas kami sesuai undang-undang," papar Ichsan.


(doc/ich)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads