Menurut Muhammad Ichsan selaku Kepala Divisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hak asuh Dhani bisa saja dicabut karena insiden kecelakaan yang melibatkan Dul. Apalagi Dul yang baru berusia 13 tahun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ada undang-undang yang bisa menjadi landasan perihal pencabutan hak asuh orangtua yang diketahui lalai merawat anak-anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 30 ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya,
terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut".
Foto : Ahmad Dhani Kunjungi Keluarga Korban Kecelakaan Maut Dul
Sejatinya, hak asuh Al, El, dan Dul ada di tangan Maia sejak keduanya memutuskan untuk bercerai. Namun Dhani terus berupaya dengan mengajukan Peninjauan Kembali hingga MA memberikan putusan kepada ketiga anaknya agar bebas memilih tinggal dengan siapa.
Sebagai badan perlindungan hukum terhadap anak, pihak KPAI pun masih terus mendalami kasus ini. Penetapan Dul sebagai tersangka di usianya yang masih 13 tahun menjadi perhatian lembaga tersebut.
"Kita memantau untuk kasus kecelakaan ini. Kami janji akan bertemu polisi, itu tugas kami sesuai undang-undang," papar Ichsan.
(doc/ich)











































