"Kaitan dengan kasus kecelakaan ini, Dul statusnya tersangka karena yang mengemudikan mobil adalah Dul. Mobil tersebut hilang kendali, menabrak pembatas tol, menabrak Gran Max sehingga mengakibatkan 6 orang meninggal dunia dan 9 orang lainnya luka-luka," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada di kantornya, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Rikwanto menerangkan, atas kelalaiannya dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain luka dan meninggal, Dul dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pasal tidak mengantongi SIM itu kan bagi orang dewasa yang mengemudikan kendaraan, sementara ini anak di bawah umur, sudah jelas dia tidak boleh mengemudikan kendaraan," terangnya.
Kondisi Dul saat ini sendiri telah sadarkan diri setelah melalui tiga rangkaian operasi. Sementara Dhani mulai bergerak mengunjungi para korban kecelakaan.
(mei/kmb)