Komnas PA: Kecelakaan Dul Murni Kelalaian Orangtua

Komnas PA: Kecelakaan Dul Murni Kelalaian Orangtua

- detikHot
Senin, 09 Sep 2013 12:54 WIB
Komnas PA: Kecelakaan Dul Murni Kelalaian Orangtua
Jakarta - Abdul Qodir Jaelani, Dul mengalami kecelakaan yang cukup parah di Tol Jagorawi KM 8, Minggu (8/9/2013) dini hari. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai peristiwa itu murni kelalaian orangtua.

"Dengan orangtua memberikan hadiah itu berarti memberikan kesempatan pada anak. Jadi, kasus ini adalah kelalaian orangtua," katanya saat ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013).

"Ini murni kelalaian orangtua yang tidak mampu mengontrol hingga berdampak pada orang lain. Anak usia 13 tahun belum cukup dibenarkan untuk mengendarai motor atau mobil," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah melanggar hukum, Arist berharap kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, Dul juga bisa disebut sebagai korban.

"Misalnya orangtua Dul melakukan kunjungan ke keluarga korban. Mas Dhani dan Mbak Maia memberikan simpati ke mereka, tapi proses hukumnya tetap berjalan. Hanya pendekatan khususnya diselesaikan di luar hukum," ujarnya.

Jika melihat Dalam UU No 11/2012, bagian I 'Umum', Dul yang kini berusia 13 tahun memang dapat dijatuhi tindakan dan pidana. Dalam UU itu, disebutkan: khusus mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan. Sedangkan bagi Anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana.

(nu2/hkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads