"Dengan orangtua memberikan hadiah itu berarti memberikan kesempatan pada anak. Jadi, kasus ini adalah kelalaian orangtua," katanya saat ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013).
"Ini murni kelalaian orangtua yang tidak mampu mengontrol hingga berdampak pada orang lain. Anak usia 13 tahun belum cukup dibenarkan untuk mengendarai motor atau mobil," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya orangtua Dul melakukan kunjungan ke keluarga korban. Mas Dhani dan Mbak Maia memberikan simpati ke mereka, tapi proses hukumnya tetap berjalan. Hanya pendekatan khususnya diselesaikan di luar hukum," ujarnya.
Jika melihat Dalam UU No 11/2012, bagian I 'Umum', Dul yang kini berusia 13 tahun memang dapat dijatuhi tindakan dan pidana. Dalam UU itu, disebutkan: khusus mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan. Sedangkan bagi Anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana.
(nu2/hkm)











































