Komnas PA: Kasus Kecelakaan Dul Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Komnas PA: Kasus Kecelakaan Dul Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Devy Octaviany - detikHot
Senin, 09 Sep 2013 11:25 WIB
Komnas PA: Kasus Kecelakaan Dul Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Jakarta -

Kecelakaan maut yang melibatkan anak Ahmad Dhani, Dul menewaskan enam orang. Namun, jika melihat kondisi Dul yang berada di bawah umur, kasus kecelakaan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal itu pun diungkapkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait saat dihubungi detikHOT lewat telepon, Senin (9/9/2013). Melihat kondisi Dul sendiri yang menjadi korban, proses hukum dinilai Aris tak mesti dilalui secara formal.

"Bisa dipakai pendekatan secara perspektif perlindungan anak. Diselesaikan secara kekeluargaan untuk kasus ini," ujar Aris kepada detikHOT, Senin (9/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika melihat Dalam UU No 11/2012, bagian I 'Umum', Dul yang kini berusia 13 tahun memang dapat dijatuhi tindakan dan pidana. Dalam UU itu, disebutkan: khusus mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan. Sedangkan bagi Anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana.

Namun Aris menambahkan, penetapan sanksi terhadap Dul sesuai undang-undang tersebut bisa dilepaskan bila ada kesepakatan antara dua belah pihak.

"Saya sudah bertemu dengan keluarga korban, dan mereka terbuka untuk menunggu pihak Dul yakni orangtua untuk datang langsung. Masalah ini lebih baik diselesaikan di luar pengadilan," imbuh Aris.

(doc/hkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads