Kecelakaan maut yang melibatkan anak Ahmad Dhani, Dul menewaskan enam orang. Namun, jika melihat kondisi Dul yang berada di bawah umur, kasus kecelakaan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal itu pun diungkapkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait saat dihubungi detikHOT lewat telepon, Senin (9/9/2013). Melihat kondisi Dul sendiri yang menjadi korban, proses hukum dinilai Aris tak mesti dilalui secara formal.
"Bisa dipakai pendekatan secara perspektif perlindungan anak. Diselesaikan secara kekeluargaan untuk kasus ini," ujar Aris kepada detikHOT, Senin (9/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Aris menambahkan, penetapan sanksi terhadap Dul sesuai undang-undang tersebut bisa dilepaskan bila ada kesepakatan antara dua belah pihak.
"Saya sudah bertemu dengan keluarga korban, dan mereka terbuka untuk menunggu pihak Dul yakni orangtua untuk datang langsung. Masalah ini lebih baik diselesaikan di luar pengadilan," imbuh Aris.
(doc/hkm)











































