Hal itu disampaikan oleh Kejari Cikarang, R.D. Pelupessy, SH di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/9/2013) malam. Sayangnya, ia tak menjelaskan lebih lanjut dimana tahanan kota itu dilakukan.
"Sebelumnya dia pernah ditahan satu bulan tahanan kota. Tahanan kota sampai selesai kalau dia hilang artinya sudah selesai tahanan kotanya," ujar R.D. Pelupessy, SH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya menggunakan surat palsu yaitu 263 KUHP vonisnya satu tahun enam bulan," pungkasnya.
Vicky ditangkap di Hotel Santika TMII, Jakarta Timur oleh Tim Intel Kejaksaan Agung beserta Tim Satgas dan Tim Kejari Cikarang pada Jumat (6/9/2013) malam. Hingga akhirnya, Vicky mendekam di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Jawa Barat.
(fkh/fkh)










































