"UU KDRT pasal pasal 4 ayat 4. Di bawah 5 tahun dan karena hukumannya di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan," kata Kasubag Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin ditemui di kantornya, Rabu (4/9).
Aswin juga menerangkan, Sony tidak diwajibkan pula untuk wajib lapor. Hal itu dikatakan Aswin karena Sony sangat kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, berkas perkara kasus penganiayaan itu siap dilimpahkan ke kejaksaan. Aswin juga menerangkan jika proses pemeriksaan terhadap Cornelia sebagai pihak pelapor sudah selesai dilakukan.
Selain ke Polres Jaksel, bintang sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' itu juga melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan setelah resmi bercerai.
(kmb/mmu)











































