Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Bandan Narkotika Nasional (BNN), Dwi Heri Sulistiawan saat dihubungi detikHOT, Rabu (28/8/2013).
"Statusnya RA masih tersangka sampai saat ini. BNN tidak akan pernah menyatakan baik tersirat maupun tersurat bahwa akan menghentikan kasus Raffi Ahmad," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana kita pernah dengar dari Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, melalui pertemuan terbuka antara kepala BNN dengan MA, MA memberikan saran dan imbauan yang disampaikan oleh Hakim Agung Salman Luthan," katanya lagi.
Dwi juga menambahkan bahwa MA sudah memberikan saran atas kasus Raffi Ahmad. Apa itu?
"Sarannya, ia mengimbau ke kejaksaan untuk melimpahkan saja kasusnya itu ke pengadilan. Biarlah nanti hakim-hakim di lingkungan peradilan yang akan memutuskan kasus tersebut," paparnya.
(/)











































