Ustad Solmed sebelumnya menjelaskan mengenai hukum poligami bagi pria yang ingin melakukan hal tersebut. Kini ia menyampaikan soal perizinan pria kepada istri pertamanya bila hendak menikah lagi.
Menurut pandangannya, izin kepada istri pertama bukanlah merupakan syarat atau kewajiban. Hal itu dikatakan Solmed kepada detikHOT baru-baru ini.
"Izin kepada istri pertama itu bukan syarat dan bukan sebuah kewajiban. Artinya jika ada suami tanpa izin istri dia berpoligami, nikahnya sah selama syarat dan rukun nikah terpenuhi," jelas Solmed.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana dengan istri yang tak setuju suaminya berpoligami? "Ya nggak apa-apa, itu masih bisa sah. Selama syarat dan rukun nikah terpenuhi," nilainya.
Sementara itu, Solmed menegaskan larangan bagi kaum wanita yang memiliki suami lebih dari satu. Solmed menekankan, poliandri dalam Islam tidak diperbolehkan.
"Itu haram hukumnya. Karena menyangkut keturunan. Kalau wanitanya satu, yang membuahi empat. Itu jadinya anak siapa?," tuntasnya.
(kmb/kmb)










































