Imam Besar Istiqlal: Terima Bayaran Boleh, Pasang Tarif Haram

Ustad Seleb dan Tarif Dakwah

Imam Besar Istiqlal: Terima Bayaran Boleh, Pasang Tarif Haram

- detikHot
Senin, 19 Agu 2013 10:15 WIB
Jakarta - Imam Besar Majid Istiqlal, KH Ali Mustafa Yakub juga ikut angkat bicara mengenai ramainya perbincangan soal tarif dakwah di kalangan dai semenjak hebohnya kasus Ustad Solmed.

Ali termasuk yang berpendapat bahwa seorang dai tak boleh memasang atau mematok tarif. Menurutnya, hal itu bisa mencoreng ustad lainnya.

"Itu sangat keterlaluan. Yang seperti ini bisa mencoreng para ustad. Ustad itu tidak boleh pasang tarif," tegasnya kepada detikHOT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ali menandaskan bahwa bukan berarti seorang ustad tak boleh menerima bayaran. Hal itu menurutnya bahkan sah-sah saja. Tapi, bila sampai mematok tarif dalam berceramah, sudah lain urusannya.

"Menurut para ulama, itu haram hukumnya. Kalau memang niat dakwah ya tidak boleh minta imbalan. Kecuali jika memang diberi ya tidak apa-apa," urainya.

Ali memberikan contoh dengan dakwah yang diterapkan Nabi. "Saya pernah menulis buku judulnya 'Sejarah dan Metode Dakwah Nabi'. Di sana ada kode etik dakwah," ujarnya.

"Bisa lihat lengkap di sana. Nabi itu tidak pernah meminta imbalan di setiap dakwahnya. Kalau berani memberikan tarif itu sama saja seperti menjual agama," tambah Ali.

(kmb/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads