"Hari ini jam 15.00 WIB, kebebasannya sedang diurus oleh keluarga. Nanti akan dijemput keluarganya," kata pengacara Andhika, Priyagus Widodo, Senin (12/8/2013).
Menurutnya, Andhika sedikit mengalami stres karena kebebasannya sedikit bermasalah. Menurutnya, seharusnya kliennya itu sudah bisa menghirup udara bebas sejak pukul 07.00 WIB pagi tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andhika dituding melarikan anak di bawah umur yang justru kini menjadi istrinya, CC. Atas perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang memutuskan menghukum Andhika 7 bulan penjara. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk menjerat Andhika dengan hukuman 10 bulan.
"Kalau memang 7 bulan, berarti masa tahanannya habis sekarang. Sambil menunggu putusan kasasi harus keluar penjara dulu. Kalau MA mengabulkan kasasi, berarti menjalani tiga bulan lagi, jadi masih menggantung," ujarnya.
(nu2/nu2)











































