"Dia berjanji akan membina rumah tangga dengan istrinya dengan baik," ucap Ferry Juan selaku kuasa hukumnya Andhika saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (11/8/2013).
Tak hanya itu, dirinya juga berjanji akan kembali berprestasi di dunia musik. Ia tak ingin kemampuannya dalam bermusik berhenti di situ saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andhika kan dijerat pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dan pasal 81 UU PA tentang pencabulan.
"Kalau pasal 332 itu kan delik aduan, jika ada perdamaian, perkaranya tidak akan dilanjutkan lagi. Tapi jaksa menjeratnya dengan pasal 81, makanya kasusnya lanjut terus. Tidak benar kan dijerat dua pasal," ungkap Ferry lagi.
(wes/kak)











































