Ivan langsung merespons rencana pihak Venna itu dengan ancaman pelaporan balik.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Ivan, Teguh Putra Alliansich Lubis usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013). Menurutnya barang bukti yang dibawanya ke persidangan itu cukup kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya membawa rekaman berupa suara dan video sepanjang empat jam. Namun sayang ia enggan mengungkap isi rekaman tersebut.
"Itu privasi sekali. Rekaman 10 audio, video ada tiga," ujarnya.
(nu2/mmu)











































