Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Hal itu pun membuat agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda.
"Seharusnya tadi tuntutan, tapi ditunda satu hari untuk kembali memanggil saksi korban, Sukmawan karena adanya perdamaian," ujar kuasa hukum Dimas, Jonathan Tampubolon saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada (biaya ganti rugi). Yang jelas karena ini kan Ramadan ya, kita memanfaatkan untuk saling memaafkan," ungkapnya.
Dimas dituduh menganiaya Sukmawan Sala Wijaya alias Lee yang merupakan pemilik kos di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 9 Juni 2012. Selain melakukan pemukulan dan pengerusakan barang berupa ember, pemain sinetron 'Bawang Merah Bawang Putih' itu juga disebut membawa senjata tajam berupa pisau.
(nu2/mmu)