Dalam laporan bernomor LP/2316/VII/2013/PMJ/Dit Reskrimum itu, Dewi mencantumkan dua orang saksi, Anik dan Sofi. Dewi juga menuliskan dalam laporannya bahwa tindakan Arya telah merugikannya secara moril dan materil.
"Kita bawa dua saksi biar sekalin nanti nggak bolak-balik," ucap Dewi saat ditemui di SPK Polda Metro Jaya bersama asisten, saksi dan kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia narik-narik baju ke aku dan menyentuh alat vital Dewi, ya bisa dibilang kayak bagian dada," akunya sebelum membuat laporan.
Penyanyi kelahiran Jakarta, 4 November 1983 itu menampik tudingan bahwa ia hanya mencari sensasi dan mengejar popularitas. Ia menyebut upayanya berbicara di media dan melakukan laporan ke polisi sebagai perjuangan mempertaruhkan harga diri.
(ich/ich)











































