"Kayaknya nggak (pacaran), ini jadi pengalaman berharga dan aku juga dijadikan duta anti kekerasan terhadap wanita," ungkapnya saat ditemui di saat ditemui di Hitam Putih Trans7, Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (20/06/2013).
Eza divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti menganiaya Rasti. Menurut Rasti, hal tersebut sebagai akhir dari perjuangannya selama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Trauma sudah berangsur-angsur hilang, sekarang didaulat jadi duta anti kekerasan terhadap perempuan, aku pengennya fokus di situ," katanya.
(nu2/mmu)











































