"Kalau untuk masa tahanan, banyak yang bilang entah kurang atau bagaimana pun dari Rasti pribadi itu sudah diapresiasi tinggi oleh majelis hakim," ungkapnya saat ditemui di Hitam Putih Trans7, Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (20/06/2013).
Eza divonis tujuh bulan penjara karena terbukti menganiaya mantan kekasihnya itu. Namun dengan potongan masa penahanan sejak Eza ditetapkan sebagai tersangka, hukuman itu pun akan berakhir pada bulan Agustus mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, memang cukup banyak yang menilai Rasti berbohong. Bahkan, bukti-bukti yang ditunjukkannya juga dinilai hanya akting.
"Dengan adanya keputusan dari hakim itu sudah menjawab fitnah yang ada. Dulu saya hanya minta permintaan maaf, secara langsung atau tertulis. Ini sudah masuk hukum tapi malah memfitnah," tuturnya.
(nu2/mmu)











































