Dari bukti tersebut, Ari pun batal dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Menurut pengacara Ari, Januardi Hariwibowo, peristiwa tersebut memang merupakan 100 persen musibah.
"Klien saya sudah melakukan jalan dan arah yang benar. Ini 100 persen musibah, dan tidak ada unsur kelalaian," kata Januardi ditemui saat olah TKP di Jalan Wolter Mangunsidi, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ari tetap bertanggung jawab, dia yang mengakut korban ke rumah sakit, dan akan menanggung pembiayaan. Ini masalah kemanusiaan, keihklasan dan kemuliaan klien saya Ari Wibowo," tandas Januardi.
Fakta-fakta Seputar Kecelakaan Ari Wibowo
(kmb/mmu)











































