Barang bukti yang dimaksud ada rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa korban, Charmadi (80) ternyata menyeberang membelakangi jalan sambil berlari tanpa melihat lalu lintas jalan.
"Ada bukti rekaman. Ternyata saat kejadian, beliau, pejalan kaki ini, lari membelakangi jalan. Mas Ari pada jalurnya, jadi akhirnya tertabrak. Jadi sudah jelas ada titik terang bagaimana yang bersalah atau tidak," ujar Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat ditemui usai olah TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan bukti rekaman tersebut, status Ari Wibowo kini dinyatakan sebagai korban, bukan lagi sebagai tersangka. "Kita dalami proses, bukti sudah ada. Jadi Mas Ari sebagai korban. Nanti kita dalami lebih lanjut. Jadi Mas Ari bukan sebagai tersangka," tandasnya.
(fk/mmu)











































